Kamis, 19 Desember 2013

MUI dan Mengucapkan Selamat Natal


Majelis Ulama Indonesia mengatakan haram hukumnya bagi umat islam mengucapkan selamat Natal. Sementara akibat pernyataan ini di media sosial banyak orang melecehkan otoritas MUI sebagai majelis uang, majelis usil, dll.. 

Bagi saya yang muslim, saya meyakini adanya otorisasi dalam hal agama. Maksudnya seperti apa kata dokter yang menyarankan saya minum obat, maka karena otoritasnya tadi saya harus tunduk. Maka ketika MUI mengatakan haram mengucapkan selamat natal saya yang awam dalam ilmu agama dengan sendirinya harus tunduk pada otoritas ini. 



MUI bagi sebagian umat Islam adalah otoritas yang berisi para alim ulama (orang pintar berpengetahuan). Terlepas bahwa MUI masih mengurusi hal-hal yang sifatnya fiqh halal-haram tidak dapat dicabut dari tradisi ahlussunah wal jamaah yang lebih samar dalam hal ijtihad atau membuka penafsiran2 baru. Persoalan halal-haram ini sudah ada sejak era MUI di pegang Buya Hamka dan ditolak oleh pemerintah atas saran Ali Moertopo (karena dianggap akan menyebabkan rusaknya bhineka tunggal Ika). 


Bagi saya sendiri, Hamka punya dalil dan dalih, sementara Ali Moertopo yang politis juga terlalu melebih2kan jika orang Kristen akan sakit hati dengan fatwa Hamka. Buktinya orang Kristen biasa2 saja menanggapi fatwa MUI dan Indonesia damai-damai saja. 

Berbeda misalnya dengan Islam Syiah yang menjadikan ijtihad atau nalaran ulama sebagai salah satu syarat karena problematika baru kemasyarakat selalu berubah dinamis. Seperti misalnya, tidak heran bagi orang Iran, Ayatullah Khomeini di awal revolusi bilang; menguasai teknologi nuklir, energi listrik adalah kewajiban umat Islam Iran. 

Salah satu kadernya adalah Hasan Rouhani yang sekarang adalah presiden Iran yang seorang profesor nuklir, pakar diplomasi pertahanan, menguasai 7 bahasa asing, sekaligus alim ulama di kelas ilmu2 teosofi dan tafsir quran.

Inilah kenapa, MUI seperti ketinggalan isu dengan masyarakat dan umat Islam Indonesia yang bergerak cepat. Sehingga lebih banyak orang percaya omongan motivator macam Mario Teguh, atau ustad2an seperti Arie Ginadjar ESQZY, daripada fatwa kyai di MUI. 

Tetapi sebagai satu otoritas yang menjadi tempat bersandar bagi sebagian umat Islam untuk bertanya dan berperihal permasalahan hidup, maka ketika MUI mengeluarkan fatwa: Mengucapkan Natal adalah Haram Hukum nya bagi umat Islam. Maka saya yang fakir dalam ilmu2 syariah dan fiqh akan ikut saja. 

Dan bagi yang tidak ikut atau tidak setuju, ya tidak apa-apa. Karena persoalan halal dan haram hanya menyangkut dan mengikat pada mereka-mereka yang mengimaninya. 

Bagi yang tidak maka hukum-hukum tadi batal dalam dirinya. Itu sebab kawan-kawan saya yang ada di dalam dan luar negeri dan umumnya mereka beragama kristen atau katolik sama sekali tidak merasa saya mengkhianatinya dengan tidak mengucapkan Selamat hari Natal. 

Itu karena sacramen natal hanya menjadi sesuatu yang kudus bagi mereka-mereka yang mengimaninya. Setuju atau tidak setuju, ia tidak akan mengubah keluhuran umat kristiani yang mempercayainya. dan kepercayaan ini selalu bersifat personal, antara orang dengan apa-apa yang dicintainya.

Penulis Status Facebook : https://www.facebook.com/andihakim03/posts/10152036003590502

Kamis, 05 Desember 2013

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Postingan saya ini berisi tentang Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS, ada beberapa materi yang dapat dipelajari sebagai informasi dan pengetahuan kita sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. 


Penilaian Prestasi Kerja Pegawai merupakan proses melakukan evaluasi bagaimana kita melaksanakan pekerjaan. Hal ini dapat diperhatikan dari unjuk kerja yang dilakukan oleh para pegawai. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ini dapat digunakan sebagai pertimbangan Kenaikan Pangkat dan Jabatan PNS. Disamping itu Penilaian Prestasi Kerja Pegawai juga dapat digunakan untuk mengetahui diklat / training yang cocok bagi pegawai serta untuk penggajian. Dalam hal penggajian ditentukan melalui kelas jabatan yang diperoleh oleh pegawai. Kelas jabatan ini diperoleh oleh pegawai melalui Penilaian Prestasi Kerja. Untuk itu pembinaan kinerja pegawai penting dilakukan karena berkaitan dengan masa depan PNS. Peraturan diatas mulai diterapkan per 1 Januari 2014.

Materi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS :


Minggu, 01 Desember 2013

TOT Kurikulum 2013 Guru Madrasah Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Salah satu guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di MAN 9 Jakarta, mengikuti kegiatan Training Of Trainer (TOT) untuk Instruktur Nasional Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 
Materi yang telah didapatkannya setelah mengikuti TOT Kurikulum 2013, saya share di Google Drive, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh kawan-kawan yang membutuhkan informasi dan pengetahuan tentang Kurikulum 2013 mata pelajaran Bahasa Indonesia.
 Kurikulum 2013

Buku PAI dan Bahasa Arab MI

Bismillahirrohmanirrohim Assalamu 'Alaikum Wr. Wb. Alhamdulillah puji sukur kepada Alloh SWT. dan Sholawat dan Salam kepada Nabi Muhamma...